Kepala Pusat Komunikasi Publik Brigjen I Wayan Midhio, M.Phil, Senin (31/1/2011) membacakan pernyataan Kemenhan yang dikutip dari Detikinet, sebagai berikut :
Terkait pemberitaan berbagai harian yang terbit pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2011, yang mengangkat pernyataan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro tentang situs jejaring sosial Twitter sebagai ancaman nir militer bagi negara. Maka berita tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru bagi masyarakat.
Pernyataan tersebut dilontarkan oleh Menhan pada saat memberikan keterangan pers menjelang istirahat pada Rapat Dengar Pendapat antara pimpinan Kemhan dan TNI dengan Komisi I DPR hari Kamis lalu.Hmmmmm...... Mungkin ada baiknya bila sesuatu yang belum pasti atau masih dalam taraf wacana tidak perlu digembar-gemborkan lebih dahulu apalagi yang dapat meresahkan masyarakat.
Menhan hanya ingin menjelaskan bahwa ancaman nir militer yang terjadi di cyber media bisa dalam bentuk cyber crime. Hal ini dapat dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dengan menggunakan situs jejaring sosial seperti Twitter, Facebook dan lain-lainnya. Situs jejaring sosial tersebut dapat digunakan sebagai sarana untuk menyebarkan informasi rahasia seperti data intelijen, data pribadi dan lain-lainnya yang dapat merugikan masyarakat, bangsa dan negara.
Namun, Menhan tidak bermaksud menyatakan bahwa Twitter, Facebook dan sejaring sosial sebagai ancaman nir militer. Menhan hanya ingin menjelaskan bahwa ada dua ancaman terhadap bangsa dan negara, yaitu ancama militer dan ancaman nir militer.
Ancaman nir militer dapat juga dilakukan melalui cyber media atau dunia maya seperti Twitter, Facebook atau jejaring sosial lainnya. Bila hal tersebut terjadi maka Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai penjurunya. Jika ancaman yang terjadi dalam bentuk wabah penyakit menular, maka yang menjadi penjuru adalah Kementerian Kesehatan.
Demikian pelurusan berita ini disampaikan dengan maksud agar tidak menjadi polemik yang berkepanjangan di tengah masyarakat.
Salah satu pernyataannya, 'Situs jejaring sosial tersebut dapat digunakan sebagai sarana untuk menyebarkan informasi rahasia seperti data intelijen, data pribadi dan lain-lainnya yang dapat merugikan masyarakat, bangsa dan negara.'
Kepikiran juga, sebenarnya yang dimaksud 'data pribadi' ini apa ya ? Apakah termasuk opini pribadi ? Lantas, bagaimana dengan hasil riset (penelitian) pribadi atau lembaga independen ?
No comments:
Post a Comment