Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan (Bakorpakem) menyatakan aliran Ahmadiyah menyimpang dari ajaran Islam dan harus dihentikan. Karena dalam pemantauan selama 3 bulan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) terbukti tidak melaksanakan secara konsisten 12 butir penjelasan pokok-pokok ajaran yang sampaikan kepada publik.
Keputusan ini sangat disambut gembira oleh ormas-ormas Islam dan sebagian besar masyarakat muslim di tanah air. Pemerintah sangat diharapkan untuk bergerak tanggap untuk menindaklanjuti rekomendasi dan keputusan Bakorpakem ini untuk mencegah gejolak-gejolak di masyarakat bila tidak ada kepastian hukumnya dengan mengeluarkan SKB untuk melarang kegiatan penyebaran aliran Ahmadiyah.
Meskipun keputusan dan rekomendasi Bakorpakem ini banyak ditentang oleh aktifis HAM dan kalangan liberalis, Bakorpakem tetap pada keputusannya untuk tetap menyatakan bahwa ajaran Ahmadiyah sudah menyimpang dari ajaran Islam padahal sudah diberikan waktu 3 bulan untuk membuktikan ke-Islaman mereka dan melakukan instropeksi mengenai ajaran mereka.
Tentangan yang dilontarkan kalangan aktifis HAM/Liberalis sebenarnya juga kurang mengena karena kebebasan dan jargon-jargon HAM yang mereka lontarkan sangat tidak sesuai dengan faham kebebasan di Indonesia. Kebebasan di Indonesia dibatasi oleh norma-norma hukum dan agama ( kebebasan yang bertanggung jawab ) bukan kebebasan penuh seperti yang diterapkan di dunia barat.
No comments:
Post a Comment